PEKANBARU - Kejaksaan Negeri Pekanbaru menggeledah kantor DPRD Kota Pekanbaru pada Jumat (13/12) sebagai bagian dari penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Sekretariat DPRD.
Penggeledahan yang dimulai sekitar pukul 13.30 WIB itu berlangsung hingga petang, menyasar sejumlah ruangan yang diduga terkait dengan alur penggunaan anggaran.
Tim penyidik dari Seksi Tindak Pidana Khusus yang dipimpin Kasi Pidsus Niky Junismero turun langsung ke lokasi dengan pengamanan ketat personel TNI. Dari hasil penggeledahan, penyidik dikabarkan menyita tiga boks dokumen serta beberapa perangkat elektronik yang dianggap penting untuk menelusuri aliran anggaran.
Kepala Kejari Pekanbaru, Silpia Rosalina, melalui Plt Kasi Intelijen Adhi Thya Febricar, membenarkan langkah penggeledahan tersebut. Ia menyebutkan bahwa perkara ini telah masuk tahap penyidikan, meski belum dapat membeberkan detail kasus karena tim masih bekerja melengkapi alat bukti. “Iya, benar. Tim masih bekerja. Tunggu saja,” ujar Adhi singkat.
Informasi yang beredar menyebutkan bahwa penyidikan berkaitan dengan penggunaan anggaran Tahun 2024 di Sekretariat DPRD Pekanbaru. Sebelumnya, sejumlah pihak telah dipanggil untuk dimintai keterangan, termasuk Sekretaris DPRD Pekanbaru, Hambali Nanda Manurung, yang memenuhi pemeriksaan pada Selasa (7/10). Hambali tiba sekitar pukul 11.00 WIB dan keluar dua jam kemudian tanpa memberikan keterangan apa pun kepada awak media.
Setelah penyidik menemukan indikasi kuat adanya tindak pidana, status kasus dinaikkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Proses kini berfokus pada pengumpulan alat bukti tambahan dan pemeriksaan saksi-saksi, yang disebut sebagai bagian penting sebelum penetapan tersangka. Dugaan penyimpangan disebut berkaitan dengan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) serta anggaran makan dan minum di Sekretariat DPRD.